User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67339--24-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

@kring_pajak halo kak. Misalnya saya bakalan sewa bangunan selama 5 tahun. DP nya dibayar bulan Juni, perjanjiannya dimulai dari bulan Juli beserta pelunasan sewa selama 5 tahun tersebut. Pertanyaan saya adalah: 1. Kapan PPh atas sewa tersebut harus saya disetorkan? 2. Kapan tanggal untuk bukti potongnya? Mas/Mba mau konfirmasi untuk pertanyaan nomor 1 dijawab normatif saja atau bagaimana ? Kemudian untuk pertanyaan nomor 2 ini apakah ada penjelasan detailnya dalam peraturan tertentu? Terimakas

Jawaban

1. Ini wp nya pake mekanisme pemotongan kan ya? Jika iya, betul dijawab normatif saja mbak. “Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi.” (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) Menyetor PPh paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; (Pasal 5 ayat (1) huruf b KEP-227/PJ./2002) Jadi si

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/67339--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)