User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67337--23-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

bagaimana jika PKP melakukan penyetoran PPN Masa Mei 2021, namun untuk masa sebelumnya/masa april belum dilakukan penyetoran? apakah diperbolehkan? WP belum lapor spt masa april tp mau lapor spt masa mei ini bisa kan ya? atau harus lapor april dulu?

Jawaban

bisa bisa saja, tidak ada larangan. tapi untuk masa aprilnya berarti bisa kena telat lapor dan setor ya (klo statusnya kb)

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k14/67337--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)