User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67336--23-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

npwp cabang yg akan menyetor dan melaporkan pph final 4(2) apakah perlu pkp terlebih dahulu? Bagaimana cara menambah database npwp cabang? Sebelumnya menggunakan npwp pusat. Versi yg digunakan masih 1.0 lalu jika punya npwp pusat&cabang, lalu menyewa tempat di luar daerah npwp pusat maka untuk pemotongan pph final 4(2) apakah bisa menggunakan npwp pusat? Faktur pajak masukan yg diterbitkan menggunakan npwp pusat.

Jawaban

1. Tidak perlu pkp terlebih dahulu untuk bisa menyetor dan melaporkan pph final 4(2). 2. 1 database untuk 1 npwp, jika wp mau menambahkan npwp cabang silahkan gunakan database yang berbeda dengan yg digunakan oleh npwp pusat. Untuk menambahkan db pada aplikasi espt 4(2) versi 1.0 silahkan ikuti langkah yg ada di tkb, search odbc. Jika menggunakan versi 2 tinggal copas db saja. Namun apabila db awal berasal dari versi 1.0, maka gunakan db yang baru di versi 2 karena db versi 1.0 tidak akan bisa

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k14/67336--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)