faq1:5k14:67333--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kalau pengkreditan PM yang sebelumnya atas nama cabang tp secara jabatan cabang td dipindahkan ke pusat krn pusatnya dipindahkan ke madya apakah bisa? atau harus buat faktur baru?
Jawaban
Untuk pm yg sudah atau belum approved bisa dilaporkan pakai cara yg ada di poster. Penjual tdk perlu buat fp baru a.n pusat lagi. Cek syarat dan langkahnya di poster
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k14/67333--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)