User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67333--22-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau pengkreditan PM yang sebelumnya atas nama cabang tp secara jabatan cabang td dipindahkan ke pusat krn pusatnya dipindahkan ke madya apakah bisa? atau harus buat faktur baru?

Jawaban

Untuk pm yg sudah atau belum approved bisa dilaporkan pakai cara yg ada di poster. Penjual tdk perlu buat fp baru a.n pusat lagi. Cek syarat dan langkahnya di poster

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k14/67333--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)