faq1:5k14:67328--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP mau lapor PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa, melalui online pajak, pas mau klik lapor gabisa di klik lapor kak, itu gimana?
Jawaban
untuk tata cara pelaporan melalui asp kita tidak memiliki panduannya, silahkan konfirmasi ke online pajak langsung,,, kalau wp mau, bisa kasih saran buat lapor csv pph 4 (2) melalui djp online.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k14/67328--21-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1