User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67297--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pembagian Deviden Bebas PPh merujuk kepada PMK No 18/pmk.03/2021 Pada Pasal 21 ayat (4) tertulis Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) deviden yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020 yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 02 November 2020 Kalimat Laba setelah Pajak Mulai Tahun Pajak 2020 berarti Deviden yang bebas pph hanya berasal dari tahun buku 2020 saja atau boleh digabung dengan laba ditahan tahun tahun sebelumnya sebagai contoh kami memiliki laba ditahan pe

Jawaban

Klausul yg ps 21 ayat 4 td utk dividen yg dibagikan dr luar negeri, sedangkan setelah digali dividen tsb berasal dari perusahaan DN. Intinya syarat dividen DN yg dikecualikan hrs memenuhi ps 24

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k14/67297--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)