faq1:5k14:67297--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pembagian Deviden Bebas PPh merujuk kepada PMK No 18/pmk.03/2021 Pada Pasal 21 ayat (4) tertulis Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) deviden yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020 yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 02 November 2020 Kalimat Laba setelah Pajak Mulai Tahun Pajak 2020 berarti Deviden yang bebas pph hanya berasal dari tahun buku 2020 saja atau boleh digabung dengan laba ditahan tahun tahun sebelumnya sebagai contoh kami memiliki laba ditahan pe
Jawaban
Klausul yg ps 21 ayat 4 td utk dividen yg dibagikan dr luar negeri, sedangkan setelah digali dividen tsb berasal dari perusahaan DN. Intinya syarat dividen DN yg dikecualikan hrs memenuhi ps 24
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k14/67297--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)