faq1:5k14:67290--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika PM lebih banyak dri PK, bagaimana cara saya melapornya karena PM setiap bulan dilakukan, tapi untuk PK itu 2 atau 3 bulan sekali untuk di bulan 1 dan bulan 2 ada kelebihan bayar, saya mau melaporkan bulan 3 dan seterusnya.. krn PK bru ada dibulan 6
Jawaban
ya silakan dilaporkan saja seperti biasa namun karena tidak ada PK jd kemungkinan status sptnya akan LB. nah atas LB ini silakan bisa dikompen ke masa berikutnya dst
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/67290--16-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)