User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67290--16-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika PM lebih banyak dri PK, bagaimana cara saya melapornya karena PM setiap bulan dilakukan, tapi untuk PK itu 2 atau 3 bulan sekali untuk di bulan 1 dan bulan 2 ada kelebihan bayar, saya mau melaporkan bulan 3 dan seterusnya.. krn PK bru ada dibulan 6

Jawaban

ya silakan dilaporkan saja seperti biasa namun karena tidak ada PK jd kemungkinan status sptnya akan LB. nah atas LB ini silakan bisa dikompen ke masa berikutnya dst

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/67290--16-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)