faq1:5k14:67285--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Di masa juni 2021 WP menyetorkan PPh 25 secara penuh padahal mereka mendapatkan insentif pengurangan angsuran, bagaimana solusinya? dan untuk pelaporan realisasinya bagaimana ya?
Jawaban
Utk kelebihan setornya bisa di pbk atau diperhitungkan utk masa berikutnya, SE 47 th 2020 ri. Jadi milih salah satu antara diperhitungkan ke masa pajak berikutnya atau pbk. kalau memilih diperhitungkan di masa pajak berikutnya silahkan konfrim ke ARnya saja
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k14/67285--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)