faq1:5k14:67281--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan JKP dg BUMN, jika kontrak selama 1 tahun 60jt, pembayaran dilakukan tiap masa sebesar 5juta, berarti dianggap pembayaran terpecah ya mas/mba? jadi WP harus terbitkan fp 03? bukan 01 tiap masa?
Jawaban
disesuaikan dengan ketentuan yang ada di PMK 231/PMK.03/2019. kalau emang tidak masuk kriteria disitu karena pembayaran terpecah maka fakturnya jd bukan 03 tp 01
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/67281--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)