User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67266--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait PPh atas klaim asuransi kematian yang diberikan kepada perusahaan, apakah dikenakan PPh? jd perusahaan asuransi memberikan kepada perusahaan wp atas direktur yang telah meninggal. Apa ada dasar hukumnya?

Jawaban

klaim asuransi yg merupakan bukan objek hanya untuk penggantian asuransi untuk wp op. untuk badan tidak disebutkan dalam bukan objek di uu pph nya sehingga seharusnya dianggap penghasilan dan penghasilan itu diperhitungkna dalam spt tahunan badannya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/67266--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1