faq1:5k14:67266--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait PPh atas klaim asuransi kematian yang diberikan kepada perusahaan, apakah dikenakan PPh? jd perusahaan asuransi memberikan kepada perusahaan wp atas direktur yang telah meninggal. Apa ada dasar hukumnya?
Jawaban
klaim asuransi yg merupakan bukan objek hanya untuk penggantian asuransi untuk wp op. untuk badan tidak disebutkan dalam bukan objek di uu pph nya sehingga seharusnya dianggap penghasilan dan penghasilan itu diperhitungkna dalam spt tahunan badannya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/67266--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1