User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67259--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada wp menanyakan penhitungan DTP kemarin dan dijelaskan oleh agent sebelumnya sprti ini: jadi seperti ini Bapak, pabila berhenti bekerja di tengah tahun, maka harus dihitung ulang PPh 21-nya lalu dimunculkan di A1 yang diberikan saat berhenti. Lalu, jumlah PPh pada A1 ini silakan dibandingkan dengan PPh 21 yang telah dipotong selama bekerja (anggap tanpa DTP). Apabila a1 lebih kecil dari PPh yang sudah dipotong selama bekerja maka akan ada kelebihan pemotongan. Maka kelebihan pemotongan ini ha

Jawaban

untuk pegawai yang berhenti di tengah tahun harus dilakukan perhitungan real seperti masa desember pada masa pegawai resign. kemudian kalau pegawai iniada dtp dan tidak dtp juga harus diitung real yg harusnya dipotong berapa. setelah itu kalau ada lebih potong. atas lebih potong yg berasal dr DTP maka atas kelebihan potong itu tidak bisa diakui. hanya kelebihan potong yg berasal dari non DTP saja yg bisa dikembalikan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/67259--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)