Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Email (Agen Dimas Bagus Adi) Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait Hak Guna Bangunan (HGB). 1. Bila perusahaan membeli HGB, apakah akan dikenakan pajak? Berapa besarannya dan kapan pajak tersebut harus dibayar dan dilaporkan? 2. Bila perusahaan memiliki HGB. Apakah ada kewajiban untuk membayar pajak secara rutin? Berapa besarannya dan kapan pajak tersebut harus dibayar dan dilaporkan? ini apa kena pph final pengalihan hak tanah bangunan?? kalopun kena BPHTB itupun ranahnya daerah
Jawaban
1. betul mas, karena dia sebagai pembeli maka kewajibannya bphtb, tp ini sudah ranah pemerintah daerah. Yg kena pph final pengalihan tn dan bangunan itu dari sisi penjual sebagai penerima penghasilan. 2. Kalau transaksinya jual beli tanah, pengenaan pajaknya final. Jd hanya pada saat transaksinya saja..
Dasar Hukum
–
Editor
YCD