User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67222--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat malam bapak / ibu admin, melalui email ini saya ingin bertanya mengenai pengertian masing dan perbedan dari. 1. Jasa Logistik 2. Jasa Pengangkutan 3. Jasa Freight Forwarding 4. Jasa Pengiriman Barang menurut pajak, dan mohon sertakan dasar aturan terkait jika ada. untuk freight forwarding sudah ada definisinya di pmk-141/2015. tetapi untuk yang lainnya saya tdk menemukan. udah cek jasa pmk-141. Udah cek di FAQ tkb juga lebih ke arah kasus langsungnya masuk jenis yang jasa mana. Mohon

Jawaban

Iya hanii.. utk definisinya ngga semua dijelasin di peraturan, hnya utk freight forwarding sj yg dijelaskan definisinya sesuai pmk 141/2015. Klau wp kesulitan menentukan jasa yg dilakukan termasuk apa, bs konsultasi ke ARnya yaa

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k14/67222--15-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1