faq1:5k14:67222--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat malam bapak / ibu admin, melalui email ini saya ingin bertanya mengenai pengertian masing dan perbedan dari. 1. Jasa Logistik 2. Jasa Pengangkutan 3. Jasa Freight Forwarding 4. Jasa Pengiriman Barang menurut pajak, dan mohon sertakan dasar aturan terkait jika ada. untuk freight forwarding sudah ada definisinya di pmk-141/2015. tetapi untuk yang lainnya saya tdk menemukan. udah cek jasa pmk-141. Udah cek di FAQ tkb juga lebih ke arah kasus langsungnya masuk jenis yang jasa mana. Mohon
Jawaban
Iya hanii.. utk definisinya ngga semua dijelasin di peraturan, hnya utk freight forwarding sj yg dijelaskan definisinya sesuai pmk 141/2015. Klau wp kesulitan menentukan jasa yg dilakukan termasuk apa, bs konsultasi ke ARnya yaa
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k14/67222--15-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1