faq1:5k14:67210--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Misal langsung terima FP pengganti dan sebelumnya blm mengreditkan FP masukan normal dan 3 masa setelahnya udah lewat, gimana ya?
Jawaban
Langsung bisa mengkreditkan yg pengganti dan dg mekanisme pembetulan spt (selama fakturnya memenuhi kriteria bisa dikreditkan)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k14/67210--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)