User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67210--10-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Misal langsung terima FP pengganti dan sebelumnya blm mengreditkan FP masukan normal dan 3 masa setelahnya udah lewat, gimana ya?

Jawaban

Langsung bisa mengkreditkan yg pengganti dan dg mekanisme pembetulan spt (selama fakturnya memenuhi kriteria bisa dikreditkan)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/67210--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)