Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
siang min, mau tanya jika masih menggunakan Suket PP 23 tapi kami ada penjualan aset tetap, apakah PPh atas keuntungan penjualan aset tetap tersebut bisa menggunakan PP 23 atau harus menggunakan tarif progresif? Saya cari di PP23/2018 penghasilan yang tidak dikenai PPh Final sesuai Pasal 2 ayat (3), yang dikecualikan adalah: Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penghasilan yang diterim
Jawaban
Untuk PP 23 ini lebih ke kegiatan usaha mas. Untuk penjualan aset tetap jika bukan kegiatan usaha WP tidak bisa kena PP 23,,, hanya terbatas atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. (Pasal 2 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018). Untuk pajak apa yang dikenakan tergantung aset nya, apakah tanah, bangunan dll..
Dasar Hukum
–
Editor
DFV