User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67116--19-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika perusahaan saya melakukan perjalanan untuk liburan karyawan dan membeli paket tour dari perusahaan tour and travel apakah dalam transaksi tersebut perusahaan kami dikenakan pajak?

Jawaban

Jawab normatif aja Bisa dikenakan pph pasal 23 bagi si pemberi jasa, apabila memenuhi ketentuan pmk 141 2015 Untuk ppn apabila masuk ke pengertia penyerahan jasa, maka seharusnya ada pemungutan ppn. Dalam hal perusahaan tsb perusahaan trave, coba dilihat ketentuan dpp nilai lain.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k14/67116--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)