User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67114--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

lsm bertransaksi dengan organisasi yang menyediakan pembicara orang pribadi,di invoice bertransaksi dengan npwp badan, ini dikenakan pph 23 atas jasa penyedia tenaga kerja apa gmn ya?

Jawaban

Pemberi jasa adalah badan. Sepanjang jasa yang diberikan masuk ke dalam pmk 141/2015, maka ada pemotongan pph pasal 23.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k14/67114--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)