User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67105--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan saya melakukan perjalanan untuk liburan karyawan dan membeli paket tour dari perusahaan tour and travel apakah dalam transaksi tersebut perusahaan kami dikenakan pph?

Jawaban

Bisa dikenakan pph pasal 23 bagi si pemberi jasa, apabila memenuhi ketentuan pmk 141 2015

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k14/67105--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)