User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67099--29-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami dari pihak Notaris ingin bertanya mengenai pelaporan PPJBK. Dimana untuk Pembayaran Pajak Penjual (PPh) belum dapat dilakukan, dikarenakan EFIN dari pihak Penjual sedang dalam proses perbaikan. Sementara waktu pelaporan PPJBK terakhir ialah ditanggal 20 Juli 2021. Oleh karena itu apakah Pelaporan PPJBK ini untuk bagian PPhnya boleh dikosongkan? atau apakah ada solusi lain?

Jawaban

coba dipastikan dulu ini maksudnya PPJBK adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli? Kalau sesuai ketentuan disebutkan Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016). Jadi

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k14/67099--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)