User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67098--29-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, jd perusahaan ini punya pinjaman dr 2017, dgn jumlah yg sama, selama ini dia cuma bayar bunganya, blm pernah bayar pokoknya, bunga nya itu 1,1%, apakah tetap harus hitung der perbulan?“

Jawaban

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham. Untuk ketentuan terkait Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Peraturan Menteri

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k14/67098--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)