faq1:5k14:67098--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya, jd perusahaan ini punya pinjaman dr 2017, dgn jumlah yg sama, selama ini dia cuma bayar bunganya, blm pernah bayar pokoknya, bunga nya itu 1,1%, apakah tetap harus hitung der perbulan?“
Jawaban
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham. Untuk ketentuan terkait Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Peraturan Menteri
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k14/67098--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)