User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67094--28-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wp menyebutkan bahwa sebelumnya sudah menyerahkan termin I ke BUMN dan fp sudah dibuat krn penyerahan berikut invoice sdh disampaikan di masa Mei. Sesuai dengan pertanyaan yg dijawab wp tsb, maka apakah cukup dijawab normatif terkait saat pembuatan FP, FP yang dapat dibuatkan FP pengganti, dan FP hanya bisa dibatalkan jika transaksi batal dgn dokumen pendukung bukti transaksi batal?

Jawaban

Jawab normatif sesuai Pasal 6 PMK 8/2021terkait kapan FP seharusnya dibuat ya Kak. Untuk FP pengganti, tanggal FP pengganti akan berubah sesuai kapan FP pengganti tsb dibuat, tapi masanya akan tetap mengikuti FP normalnya. Kalau WP memilih untuk membatalkan FP, dan buat FP lagi, berarti PKP terlambat menerbitkan FP. Karena FP seharusnya dibuat di Mei (pada saat penyerahan) tapi WP buat FP Juli. Kalau memang saat terutang nya Mei harusnya tidak perlu diganti ataupun dibatalkan.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k14/67094--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)