User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67092--28-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan fintech lending yg dikategorikan oleh OJK sebagai lembaga keuangan non bank apakah perlu dikukuhkan jadi PKP apabila omsetnya sudah lbh dari 4,8M? Atau fintech disamakan dengan bank sehingga tdk perlu PKP? Dan dasar aturannya ya min. Thanks min

Jawaban

untuk kewajiban jadi pkp bisa cek di pmk 197/2013, yaitu pengusaha yg melakukan penyerahan bkp/jkp lebih dari 4,8 M. Sementara untuk fintech lending sendiri, ini yg diserahkan jasa apa ya? Kalau misal jasa keuangan, ya berarti ga perlu jadi pkp walaupun omset sudah diatas 4,8 M. Karena jasa keuangan itu non jkp. Penjelasan jasa keuangan meliputi apa saja bisa dicek di penjelasan pasal 4a UU PPN, yaitu: Jasa keuangan meliputi: 1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito be

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k14/67092--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)