User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67090--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

suami dan istri (mt) memiliki npwp masing2 dan beda jenis usaha dengan omset terpisah dibawah 4,8m namun ketika digabung lebih dari 4,8m. apakah npwp suami dan istri tsb masih bisa menggunakan tarif pp 23?

Jawaban

karena MT seharusnya masing“ ndra, karena ga diatur juga dalam PP23 dan PMK-99nya, sepanjang wp tidak memenuhi wp yang dikecualikan seharusnya masih berhak pake pp23

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/67090--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)