faq1:5k14:67087--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Izin bertanya mas/mbak, dalam pengisian notifikasi CBCR di DJPonline, terkait peredaran bruto yang dicantumkan apakah menggunakan kurs euro sesuai Pasal 3 ayat 1 PER-29/PJ/2017 atau kurs IDR? Jika menggunakan euro, apabila perusahaan menggunakan mata uang JPY, apakah perlu dikonversi terlebih dahulu ke IDR lalu euro atau boleh langsung ke euro?
Jawaban
Bisa langsung ke euro.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k14/67087--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)