User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67087--15-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Izin bertanya mas/mbak, dalam pengisian notifikasi CBCR di DJPonline, terkait peredaran bruto yang dicantumkan apakah menggunakan kurs euro sesuai Pasal 3 ayat 1 PER-29/PJ/2017 atau kurs IDR? Jika menggunakan euro, apabila perusahaan menggunakan mata uang JPY, apakah perlu dikonversi terlebih dahulu ke IDR lalu euro atau boleh langsung ke euro?

Jawaban

Bisa langsung ke euro.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k14/67087--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)