User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67078--19-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP mengisi lampiran DOPP No. 35 saham pendiri, apakah perlu lapor rincian mengenai pemegang saham dan bruto nya?

Jawaban

di SE-06/1997 ada kewajiban untuk sampein laporan tambahan, bisa konfirm kpp mekanisme penyampaian laporannya gimana, karena kalo di ebupot sendiri gaada kolom untuk lampirkan pdf, cuma sebatas dilapor digunggung di unifikasi untuk pph finalnya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k14/67078--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)