User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67061--19-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jasa angkutan dengan plat kuning untuk pengangkutan Batu Bara perlakuan PPN atas Jasa tersebut seperti apa?

Jawaban

di PMK-80/PMK.03/2012: PPN tidak dikenakan atas Jasa angkutan umum Semua yg plat kunung tetap tidak terutang PPN di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut b

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/67061--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)