User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67055--19-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Instansi pemerintah menyetorkan PPh Pasal 23 masa (jenis setoran 100) melalui KPPN. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 melalui eBupot. Untuk input bukti penyetorannya bagaimana ya? Karena dari KPPN tidak mendapatkan NTPN, hanya dapat Nomor SPM Ini bagaimana ya Mbak/Mas?

Jawaban

Khusus untuk Pajak yang disetor oleh Kantor-kantor Pemerintah pengguna APBN melalui Surat Perintah Membayar (SPM) via Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)… NTPN untuk penyetoran Pajak melalui SPM adalah Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). NTPN atau Nomor SP2D bisa di cek melalui http://spanint.kemenkeu.go.id/ (*yang memilki password spanint hanya kantor-kantor pemerintah yg terkait dengan KPPN) …Jika pada 1 SPM terdapat 2 pajak yang dipungut (misalkan PPN & PPh 22) Maka NT

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k14/67055--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)