faq1:5k14:67047--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas/mbak SC, izin bertanya.. Utk perpanjangan sertel yg bukan via enofa, harus datang langsung ke KPP atau bisa via pos, ya? Berdasarkan PER-04 kan perpanjangan sertel dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud di Pasal 42, tapi tidak dijelaskan untuk mekanisme penyampaiannya
Jawaban
datang langsung
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k14/67047--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)