User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67047--19-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/mbak SC, izin bertanya.. Utk perpanjangan sertel yg bukan via enofa, harus datang langsung ke KPP atau bisa via pos, ya? Berdasarkan PER-04 kan perpanjangan sertel dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud di Pasal 42, tapi tidak dijelaskan untuk mekanisme penyampaiannya

Jawaban

datang langsung

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k14/67047--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)