User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67042--19-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi sesuai aturan pemerintah dalam PMK 77 Tahun 2021 bahwa pajak ppbnbm diperpanjang 100% hingga agustus dan pasal 11B apabila pada juni unit dikenakan pajak 50% maka pengusaha pajak harus mengembalikan kelebihan pemotongan pajak kalau hal ini apakah bisa diadukan ke KPP? karena dalam pmk tersbeut disebutkan KPP sebagai pengawas

Jawaban

bisa

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k14/67042--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)