faq1:5k14:67042--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jadi sesuai aturan pemerintah dalam PMK 77 Tahun 2021 bahwa pajak ppbnbm diperpanjang 100% hingga agustus dan pasal 11B apabila pada juni unit dikenakan pajak 50% maka pengusaha pajak harus mengembalikan kelebihan pemotongan pajak kalau hal ini apakah bisa diadukan ke KPP? karena dalam pmk tersbeut disebutkan KPP sebagai pengawas
Jawaban
bisa
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k14/67042--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)