User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67036--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apa ya yg dimaksud dengan (4) para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau pada Pasal 4 ayat (1) huruf ‘b’ PMK-22/2020? mohon bantuannya mas/mba

Jawaban

pada dasarnya, wp yg ada dalam satu grup usaha yang sama, termasuk dalam hubungan istimewa. tapi di PMK tsb tidak menjelaskan lebih lanjut tentang karakteristik transaksi dan karakteristik afiliasi. terkait hal tsb, wp bisa meelakukan konsultasi dengan AR

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/67036--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1