Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“email : Pada tanggal 1 Februari 2021, PT Developer Maju menjual 1 (satu) unit rumah seharga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) (“Rumah Pondok Indah”) kepada Tuan Badu dengan cara 4 (empat) kali cicilan sebesar Rp25.000.000/bulan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Pada bulan Juli 2021, cicilan tersebut di atas telah lunas, namun demikian Tuan Budi menghibahkan Rumah Pondok Indah kepada 2 (dua) anak kandungnya (Mas Iwan dan Mbak Rina). Pada 01 Agustus 2021, adendum PPJB dibu
Jawaban
“1. Tidak perlu, kewajiban penyetoran (kalau ada) ada di pihak Tuan Badu sebagai pembeli di PPJB awal,pihak penjual hanya menandatangani adendum sepanjang menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak. Dasar hukumnya ada di Pasal 5 PP-34/2016. 2. Secara ketentuan, hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sepanjang tidak ada hu
Dasar Hukum
–
Editor
M