Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mau tanya bu/pa, pph 21 dtp menurut pmk 82/2021. benarkah tidak berlaku untuk perusahaan kawasan berikat/tempat penimbunan berikat….trims bu/pa Di PMK 82 bukannya ga merubah siapa saja yang dapat menerima insentif, kan? Pihak yang dapat menerima masih sama seperti di ketentuan PMK 9 yang berdasarkan KLU, kan? Apakah di PMK 9 sebelumnya kawasan berikat/tempat penimbunan berikat tidak bisa mendapatkan insentif PPh 21 DTP?
Jawaban
untuk perpanjangan insentif covid memang ada pemangkasan subjek yg bisa menggunakan ya mas. Pada PMK-82/2021 bisa dicek di pasal 18 ayat 5 dimana memang tidak lagi mencantumkan subjek Kawasan Berikat/KITE bagi insentif seperti pph 21 dtp, pph 22 impor, dll. Jadi, KB/KITE tidak dpt perpanjangan insentif sesuai pmk-82/2021
Dasar Hukum
–
Editor
BCW