User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67013--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah pembayaran jasa swab masal untuk kantor pemerintah dikenakan PPN dan PPh 23?

Jawaban

boleh jelaskan normatif kalau jasanya disebutkan di PMK 141 tahun 2015 maka dipotong PPh 23, dan untuk PPN jika jasanya dijelaskan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN berarti non-JKP dan tidak dipungut PPN

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/67013--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)