faq1:5k14:67011--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya jika perusahan periklanan menyediakan konten iklan untuk ditayangkan di media sosial tersebut apakah penghasilannya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa teknik sesuai SE-10/PJ.3/1998 tentang 'Tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan'?
Jawaban
kalau hanya assistensi/pendampingan/ pemberian ilmu/teknik tentang bagaimana membuat materi iklan, masuk jasa teknik tp kalau pembuatan materinya langsung, masuk ke jenis jasa lain sesuai pml 141/2015
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k14/67011--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)