User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67010--19-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK.239 tahun 2020 tentang fasilitas perpajakan terkait barang/jasa pelayanan covid 19, untuk tahun lalu PPN dan PPh dibebaskan untuk transaksi barang/jasa penanganan pandemi termasuk alat pendeteksi covid. Tahun ini merujuk PMK.83 tahun 2021, untuk PPh dikenakan kembali. Ijin memastikan bahwa yg dikenakan kembali hanya PPh saja dan PPN masih dibebaskan sesuai PMK.239 apakah betul?

Jawaban

Di PMK-83/2021 yang diubah hanya pasal 11 yang isinya fasilitas berdasarkan PP 29/2020. Jadi selain itu tetap berlaku sesuai PMK-239/2020

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k14/67010--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)