faq1:5k14:67004--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan memberikan jasa perbaikan mesin ke WPLN. Namun, pengerjaannya ada di DN dan digunakan juga untuk di DN. Apakah kena PPN?
Jawaban
PPN terutang sepanjang yang diserahkan BKP/JKP oleh PKP dan di dalam daerah pabean, ketika terutang PPN harus dilihat masuk penyerahan DN biasa atau ekspor JKP, ekspor JKP kriterianya di PMK-32/2019 kalau gamasuk kriteria itu berarti penyerahan DN
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k14/67004--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)