User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67001--19-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Misal: Kita (Perusahaan) berencana renovasi gudang. Ada pembayaran sebagai berikut: Upah = 10 juta, Pembelian Material (Non PPN) = 5 juta, Pembelian Material (Yg ada PPN / FP) = 7 Juta DPP PPN KMS berapa ya? apakah Pembelian material (yg ber-PPN / FP) juga dihitung? klo iya, apakah PPN nya juga dihitung?

Jawaban

DPP PPN KMS adalah 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. jadi barang yg dibeli dari PKP atau dari non PKP tetap ditambahkan untuk menghitung DPP

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/67001--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)