faq1:5k14:67001--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Misal: Kita (Perusahaan) berencana renovasi gudang. Ada pembayaran sebagai berikut: Upah = 10 juta, Pembelian Material (Non PPN) = 5 juta, Pembelian Material (Yg ada PPN / FP) = 7 Juta DPP PPN KMS berapa ya? apakah Pembelian material (yg ber-PPN / FP) juga dihitung? klo iya, apakah PPN nya juga dihitung?
Jawaban
DPP PPN KMS adalah 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. jadi barang yg dibeli dari PKP atau dari non PKP tetap ditambahkan untuk menghitung DPP
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/67001--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)