faq1:5k14:66988--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/Mbak, ini perlu dijelasin gak ya misal nanti kalo memang dia tidak terutang dapat diminta pengembalian, atau cuma dijelasin kalo DGT wajib digunakan ketika akan menggunakan P3B?
Jawaban
menurut ku kalau vendor tsb dapat penghasilan dari indonesia terutang pph26 mas, yang membedakan paling tarifnya saja kalau ada DGT mengacu ke P3Bnya, kalau ga ada berarti ketentuan umum (biasanya 20%, tergantung transaksinya apa). jadi kalau vendornya ga ada DGT berarti langsung kenain tarif berdasarkan ketentuan umum
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/66988--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)