faq1:5k14:66987--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kring_pajak selamat siang min. Min, mau tanya dong. Perusahaan swasta itu boleh ndak ya memakai materai teraan ? Izin mas, mba, apakah ada penetapan khusus agar wp bisa memakai meterai teraan?
Jawaban
perusahaan swasta juga boleh mba asalkan sudah ada izin penggunaan mesin teraannya mba, Hal yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk menggunakan mesin teraan bisa dilihat di Pasal 4 ayat (1) PER-17/PJ/2008, untuk pengajuan permohonan izin penggunakan mesin teraannya bisa dilihat di Pasal 2 PER-66/PJ/2010.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/66987--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1