Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau tanya lagi perihal pelaporan untuk fasilitas pengurangan angsuran PPh 25, kantor saya kan dapat juga ya pak cuman kan kami bayarnya itu pakai kurs Dollar pak. nah kan kebetulan untuk masa april - mei 2021 kita ada setor tambahan. nanti waktu mau lapor pembetulannya pakai kurs berdasarkan tanggal setor ssp yang lama atau ssp yang tambahan ini ya pak?
Jawaban
Dalam hal pembayaran pajak dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran. (Pasal 14 ayat (6) MK-242/PMK.03/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
FDF