faq1:5k14:66983--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#60Q: Jika ada retur yang dilakukan pada masa Juni 2021 untuk transaksi yang terjadi Agustus 2020 pada NPWP Cabang yang sudah dilakukan pemusatan PPN karena NPWP Pusatnya dipindah ke KPP BKM bagaimana?
Jawaban
#60A secara aplikasi memang udah ga bisa diinput. Di poster masuk ke retur yang belum approved. Diarahkan konfirmasi ke KPP aja.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k14/66983--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)