User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66951--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana cara membuat billing validasi SSP hasil putusan pengadilan dikarenakan penjual nya sudah tidak ditemukan lagi. billing nya atas nama pembeli atau tetap nama penjual nya ? dan aturan nya yang mana ya ? terimakasih

Jawaban

Di pasal 1 PER-18/PJ/2017 disebutkan Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari: a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. Jadi Sebenarnya yg divalidasi kan ssp bukti pembayaran pph final nya. Nah pph final i

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/66951--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1