faq1:5k14:66943--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (3) dilakukan dengan: a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung, pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. untuk permohonan pemindahan WP melalui aplikasi registrasi itu disebelah mana ya kak?
Jawaban
Saat ini menunya belum tersedia. Silakan ajukan permohonan tertulis ke KPP terdaftar
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k14/66943--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)