User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66943--19-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (3) dilakukan dengan: a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung, pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. untuk permohonan pemindahan WP melalui aplikasi registrasi itu disebelah mana ya kak?

Jawaban

Saat ini menunya belum tersedia. Silakan ajukan permohonan tertulis ke KPP terdaftar

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k14/66943--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)