faq1:5k14:66938--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan kami memiliki cabang Jakarta dan Surabaya, Tetapi pembayaran Gaji semua dari Jakarta hanya orangnya yg di ada di cabang surabaya. disana tidak ada transaksi apapun , kita hanya menempatkan orang nya saja pembayaran gaji dilakukan dari jakarta. apakah PPh 21 nya bisa dilapor atau di bayarkan dari Jakarta ? Mas/mba klo kek gitu lihat pihak yang membayarkan atau gimana ya?
Jawaban
pusat di madya jakarta, cabang di surabaya. PER 05/2021, pasal 6 ayat (6). tentuin dulu pegawai itu terdaftarnya di mana. kalau pegawai terdaftar di pusat, lalu ditugaskan di surabaya, sepanjang masih terdaftar sebagai pegawai pusat, pph 21 nya dilaporkan di KPP madya jakarta
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k14/66938--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1