faq1:5k14:66933--19-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pak tanya lagi, di pasal 3(2b) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 , dikatakan pemilik saham pendiri dikenakan PPh 0,5% dari nilai saham saat IPO. Apakah mksd nya 0,5% hanya dikenakan sekali pada awal listing? Dan setelahnya, hanya akan dikenakan pajak 0,1%?
Jawaban
KMK 282/KMK.04/1997 Pasal 3 (1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham. Pasal 5 (1) Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan terhadap pemilik saham pendiri. Definisi pendiri dan saham pendiri ada di pasal 1.
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k14/66933--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)