faq1:5k14:66919--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah di SKT PP 23 tahun 2018, tidak ada keterangan pemanfaatan fasilitas PMK-82?
Jawaban
Tidak ada. Sepanjang suket PP 23nya masih berlaku dan termasuk wp sesuai ketentuan pp 23 kemudian bertransaksi yang merupakan objek potput dengan pemotong/pemungut, maka mengacu ke Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6) PMM-9/PMK.03/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k14/66919--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)