User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66911--19-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP yang membudidayakan dan melakukan penyerahan udang, wajib PKP kah?

Jawaban

Normatif ya kak sesuai PP 48/2020 pasal 1 ayat 2 huruf b Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; coba cek masuk ke pegertian penyerahan bkp tersebut atau

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k14/66911--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)