User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66907--19-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

SE-47/2020 Angka 9 huruf V “Dalam hal terdapat selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dalam SKPPKP dan jangka waktu 31 Januari 2021 telah berakhir, selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN.” Maksudnya apa dan prosedurnya gimana ya? Mas/mba PMK 82 2021 belum ada SE nya ya? terkait insentif PPN masih mengacu ke SE 47 dan masih berlaku ya?

Jawaban

PMK-82/2021 blm ada SE-nya. Di SE-47/2020 ada batasan 31 Januari 2021 untuk permohonan tersendiri atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dalam SKPPKP, coba konfirmasi KPP mengenai batasan itu. WP sudah mengajukan permohonan tersendiri tapi ditolak, maka atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Petunjuk pengisian pembetulan SPT Masa PPN bagian induk II

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/66907--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)