User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66905--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengajuan DTP PPh 21 pusat sudah berhasil. Untuk yg cabang apa harus pengajuan juga? Dikatakan oleh wp tadi saat coba klik untuk yg cabang ko jawabannya tidak terpenuhi? Apakah untuk cabang tetap bisa dapat insentif 21? Kl saya liat di pmk 9 2021 pasal 3 ayat 3 huruf a dan b, dikatakan bahwa pengajuan untuk wp yg punya cabang itu pusat saja yg mengajukan ya dan klu cabang mengikuti pusat. Apakah brrti ketika pusat terpenuhi atau bisa, maka untuk cabang auto bisa dapat insentif 21?

Jawaban

Untuk pengajuan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP, dilakukan oleh pusatnya saja, KLU cabangnya mengikuti KLU pusat. Kalau cabang memanfaatkan cukup lapor laporan realisasi saja. Di Pasal 3 ayat 3 PMK 9/2021 ya…

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/66905--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)