User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66900--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT. Jojo memberikan jasa kepada cutomer, atas jasa yang jojo berikan customer wajib menerbitkan bukti potong pph 23 atas jasa, api karna customer ada kendala dalam membuat bukti potong pph 23 info AR Vendor (PT. Jojo/ Pemberi jasa) bisa menertbitkan bukti potong sendiri, apakah bisa seperti ini ?

Jawaban

Transaksi badan dengan badan. Ada jasa yg diserahkan. Lihat dulu jasanya masuk ke pmk 141/2015 atau engga. Jika masuk, maka dijelaskan sesuai UU PPh pasal 23 bahwa dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan penghasilan. Saat Terutangnya dijelaskan ketentuan sesuai pasal 15 ayat 3 PP 94/2010

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/66900--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1