faq1:5k14:66900--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT. Jojo memberikan jasa kepada cutomer, atas jasa yang jojo berikan customer wajib menerbitkan bukti potong pph 23 atas jasa, api karna customer ada kendala dalam membuat bukti potong pph 23 info AR Vendor (PT. Jojo/ Pemberi jasa) bisa menertbitkan bukti potong sendiri, apakah bisa seperti ini ?
Jawaban
Transaksi badan dengan badan. Ada jasa yg diserahkan. Lihat dulu jasanya masuk ke pmk 141/2015 atau engga. Jika masuk, maka dijelaskan sesuai UU PPh pasal 23 bahwa dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan penghasilan. Saat Terutangnya dijelaskan ketentuan sesuai pasal 15 ayat 3 PP 94/2010
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k14/66900--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1